Rabu, 07 Juli 2021

Lulusan pendidikan (Paket A, Paket B, dan Paket C) diakui pemerintah setara dengan lulusan sekolah formal.


 

Implementasi Canva For Education di seTARA Daring

Ada pandemi COVID-19 atau tidak, belajar secara daring di seTARA Daring Kemendikbud Ristek adalah kepastian bagi peserta didik  pendidikan kesetaraan.

Agar pembelajaran lebih bermakna, efektif dan efisien penyampaian materi pelajaran pun saat ini bervariasi. Salah satunya menggunakan aplikasi Canva For Education.

Ingin tahu lebih detail cara belajar  di seTARA Daring dan pemanfaatan aplikasi Canva for Education di dalamnya?
 Ikuti vikomTARA 10 DPP FTPKN pada

Hari, tanggal : Kamis, 2 Juni 2021
Waktu : 13.00-15.00 WIB

Informasi lebih lanjut gabung telegram DPP FTPKN https://t.me/joinchat/GSFjuw5eHeg0ODY1

Mari sambut tahun pelajaran 2021-2022 dengan semangat memperbaiki layanan pendidikan kesetaraan!


Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan pun bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Terbukti, ada seTARA Daring, dan e-modul sebagai perangkat, sumber belajar, dan bahan belajar yang telah disiapkan PMPK.

Kompetensi pendidiknya juga terus meningkat. Metode mengajarnya mengikuti perkembangan  jaman dan dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

Tapi sayang, kesejahteraan pendidik/ tutornya sampai kini belum juga mendapat tempat yang layak.

Apa yang seharusnya dilakukan pendidik?
Apa yang harus dilakukan pengelola?
Apa kebijakan yang akan dibuat pemerintah?

Simak vikomTARA#11 bertema
Peta Jalan Sertifikasi untuk Tutor Pendidikan Kesetaraan

Link pendaftaran https://bit.ly/reg-vt11

UPK dan Kelulusan Pendidikan Kesetaraan

 


Yogyakarta (08/04/2021) Pada Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan halaman 29 terdapat ketentuan pada angka 7, yaitu “Satuan pendidikan menentukan kriteria kelulusan ujian pendidikan kesetaraan dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dua buah kriteria yatu kelulusan ujian pendidikan kesetaraan (UPK) dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Apa bedanya? Kemudian ada ketentuan bahwa kriteria dan penetapan kelulusan dilaksanakan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan.

Kriteria kelulusan UPK ditetapkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UPK, yaitu satuan pendidikan yang terakreditasi. Kriteria kelulusan UPK adalah kriteria ketuntasan minimal UPK dalam skala 100 dan ditetapkan berdasarkan rapat tutor. Setiap satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) setiap mata pelajaran yang diujikan. Kriteria kelulusan UPK tersebut dituangkan dalam Pedoman Operasional Standar (POS) Ujian Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UPK. Dengan demikian yang menetapkan kriteria kelulusan dan menyusun POS UPK adalah satuan pendidikan penyelenggara UPK (satuan pendidikan terakreditasi).

Contoh kriteria kelulusan UPK adalah sebagai berikut (1) Telah mengikuti seluruh ujian pendidikan kesetaraan; (2) jumlah mata pelajaran yang nilainya di bawah KKM tidak boleh lebih dari dua mata pelajaran; dan (3) nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan tidak boleh di bawah KKM.

Setelah melalui rapat dewan tutor, satuan pendidikan menuangkan hasil kelulusan UPK ke dalam berita acara. Berita acara tersebut disebut berita acara kelulusan UPK. Selanjutnya jika satuan pendidikan penyelenggara UPK diinduki oleh satuan pendidikan lainnya maka wajib mengirimkan berita acara hasil kelulusan UPK.

Berita acara kelulusan UPK dijadikan dasar untuk menetapkan kelulusan dari satuan pendidikan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan di mana peserta didik tercantum dalam DAPODIK. Untuk menetapkan kelulusan dari satuan pendidikan maka satuan pendidikan menyusun kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Contoh kriteria kelulusan dari satuan pendidikan dapat diperiksa pada angka 9 halaman 29 Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan, yaitu (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; (3) lulus ujian pendidikan kesetaraan.

Berdasarkan kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam kriteria kelulusan dari satuan pendidikan ada ketentuan lulus ujian pendidikan kesetaraan. Ketentuan lulus UPK sudah barang tentu juga memiliki kriteria lulus UPK. Semoga menjadi jelas kenapa ada dua buah kriteria kelulusan.

Selanjutnya bagaimana dengan ketentuan nilai UPK?

Dalam Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan halaman 29 terdapat ketentuan pada angka 10, disebutkan adanya istilah nilai akhir. Nilai ahir dimaksud adalah nilai gabungan yang dicantumkan pada kolom nilai UPK pada ijazah. Jadi kolom nilai ijazah pada tahun pelajaran 2020/2021 hanya terdiri dari satu kolom itu merupakan nilai gabungan, walaupun ditulis nilai UPK namun yang dimaksud adalah nilai akhir atau nilai gabungan.

Satuan pendidikan menetapkan nilai ujian pendidikan kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut (a) nilai akhir ujian pendidikan kesetaraan merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai hasil ujian pendidikan kesetaraan; (b) Nilai rata-rata rapor adalah nilai rata-rata rapor 6 semester atau paket kompetensi terakhir, yaitu Paket A nilai rapor setara kelas IV sampai dengan VI, Paket B nilai rapor setara kelas VII sampai dengan kelas IX, dan Paket C nilai rapor setara kelas X sampai dengan kelas XII; (c) Bobot nilai rata-rata rapor dan nilai ujian pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Misalnya bobot nilai rata-rata rapor 60% dan nilai ujian pendidikan kesetaraan 40%; (d) Nilai akhir ujian pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh rapat tutor dan diunggah di DAPODIK.

sumber : fauziep.com

 


PKBM Tunas Semaka menjadi solusi pendidikan bagi masyarakat untuk MERDEKA BELAJAR

 Pendidikan rendah, angka Drop Out (DO), dan alasan faktor ekonomi adalah penyebab masyarakat kita hidup dibawah garis kemiskinan. Pemerintah tidak tinggal diam dengan permaslahan tersebut. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan angka rata – rata lama sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan yaitu dengan adanya Program Wajar Dikdas Sembilan Tahun. Sebagai konsekuensinya pemerintah membebaskan biaya sekolah dari tingkat SD sampai tingkat SMA. Program ini diharapkan agar semua anak Indonesia bisa mengenyam pendidikan minimal sampai tingkat SMA atau sederajat. Selain program pendidikan formal (Wajar Dikdas 12 Tahun) pemerintah juga menyelenggarakan pendidikan non formal sebagai alternatif yang memberikan kesempatan seluas–luasnya untuk masyarakat. Usaha pemerintah pada program pendidikan Non formal dibuktikan dengan diselenggarakannya Keaksaraan Fungsional, Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA, serta kegiatan lainnya seperti magang maupun kursus.

Atas dasar itulah, kami PKBM Tunas Semaka Desa Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yang merupakan lembaga bergerak di pendidikan Non Formal dibawah bimbingan dan naungan Dinas Pendidikan Bidang Pendidikan Luar Sekolah menyelengarakan Program Paket C setara SMA bagi masyarakat yang didanai dari Bantuan APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. Diharapkan dengan terselenggaranya Program Paket C setara SMA yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Lampung tersebut mampu meningkatkan angka rata – rata lama sekolah dan menyukseskan program Wajar Dikdas 12 Tahun, khususnya di kecamatan Semaka.

 Maksud dan tujuan yang diharapkan dalam penyelenggaraan program Kejar Paket C setara SMA yang telah dibiayai dari dana BOP tahun Anggaran 2021 pada PKBM Tunas Semaka Desa Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus adalah :

1.     Meningkatkan kemampuan warga masyarakat yang tidak bersekolah atau Drop Out (DO) melalui jalur pendidikan Non Formal yaitu Kejar Paket C Setara SMA.

2.     Memperoleh pengetahuan dan ijzah Paket C setara SMA

3.     Membantu program pemerintah dalam meningkatkan RTL dan IPM.

4.     Membantu program pemerintah yaitu menuntaskan Wajar Dikdas 9 tahun dan sekarang menjadi Wajar Dikdas 12 Tahun.

5.     Meningkatkan mutu pembelejaran dan kompetensi tambahan sehingga berpeluang melanjutkan ke jenjang pendidikan formal maupun non formal yang lebih tinggi.

Memberikan keterampilan vokasional kepada warga belajar.

Lulusan pendidikan (Paket A, Paket B, dan Paket C) diakui pemerintah setara dengan lulusan sekolah formal.

  Implementasi Canva For Education di seTARA Daring Ada pandemi COVID-19 atau tidak, belajar secara daring di seTARA Daring Kemendikbud Rist...